Ini kebijakan baru untuk Pegawai Negeri Sipil. Terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2014, pemerintah akan menerapkan penilaian berbasis
prestasi kerja. Nilai itu akan mempengaruhi total gaji yang akan dibawa
pulang ke rumah oleh setiap PNS. Kebijakan baru ini merunut pada
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil.
Soal penilaian berbasis
kinerja itu ramai diberitakan media massa, Selasa 17 September 2014.
Beragam tanggapan masyarakat atas rencana itu. Ada yang setuju, ada juga
yang menolak.
Selain merancang soal
penilaian berbasis prestasi itu, pemerintah juga akan mengkaji efisiensi
dan optimalisasi anggaran pada tiap kementerian dan lembaga. Melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
efisiensi anggaran itulah, yang akan dialokasikan untuk pembayaran
tunjangan kinerja berbasis prestasi.
"Kami sedang kaji,
bagaimana mengalihkan anggaran hasil efisiensi itu dengan sistem baru,"
kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Eko Prasodjo, ketika ditemui VIVAnews di kantornya, awal pekan ini.
Eko
menjelaskan, melalui sistem baru itu, efisiensi akan diambil dari
anggaran tunjangan dinas dan honorarium. "Ini yang masih dalam proses
pembahasan. Sistem baru ini tidak menambah biaya baru, karena sifatnya
hanya mengalihkan," tuturnya.
Nantinya, Eko menambahkan, selain
gaji, PNS akan menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Namun,
besaran tunjangan kinerja berdasarkan prestasi PNS itu, yang saat ini
belum diputuskan dan masih dalam pembahasan.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS
adalah suatu proses penilaian secara sistematis oleh pejabat penilai
terhadap sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
Sementara itu,
prestasi kerja yang dimaksud adalah hasil kerja yang dicapai PNS pada
satuan organisasi sesuai sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Sasaran kerja pegawai itu adalah rencana kerja dan target yang akan
dicapai seorang PNS.
Penilaian prestasi kerja PNS itu bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai. Upaya itu dilakukan
berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang terdiri atas
unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Eko melanjutkan,
saat ini, pemerintah juga masih membahas rancangan peraturan pemerintah
tentang gaji dan pensiun. Peraturan ini selanjutnya akan diterapkan
bersamaan dengan penerapan penilaian prestasi kerja per 1 Januari 2014.
"Jadi, pada saat yang sama, efisiensi anggaran pemerintah terjadi dan
hasil efisiensi itu yang digunakan untuk tunjangan berbasis kinerja,"
ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, M Chatib Basri,
mengungkapkan, seiring penerapan PP Nomor 46 Tahun 2011 pada tahun depan
itu, Kementerian Keuangan telah membuat Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja bagi pejabat eselon I.
Dalam
peraturan tersebut diatur batas maksimal pejabat struktural dalam
mengerjakan proyek-proyek honorarium di luar tugas pokoknya. "Pejabat
eselon I boleh mengerjakan proyek honorarium maksimal dua. Jadi, bukan
dihapus, tapi dibatasi," ujar Chatib di kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta, Selasa 17 September 2013.
Dengan pembatasan pengerjaan
proyek honorarium tersebut, dia optimistis dapat meningkatkan kinerja
pejabat eselon I di kementerian dan lembaga. "Artinya, kalau dia banyak
mengerjakan proyek, kan tidak fokus pada pekerjaannya. Kalau sedikit,
kan bisa konsentrasi, sehingga kompensasi tunjangan bisa lebih baik,"
tambahnya.
Mengenai besaran kenaikan tunjangan kinerja itu,
menurut Chatib, diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi. "Kami siapkan anggarannya saja. Besarannya
sesuai proses reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan
lembaga," tuturnya.
Sebelumnya, seperti dikutip dari situs setkab.go.id,
disebutkan, dengan sistem baru itu, gaji PNS mulai golongan I hingga IV
dikabarkan akan naik. Gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp70 juta per
bulan. Sementara itu, pejabat eselon II sekitar Rp55-60 juta, dan
eselon III Rp45 juta. Namun, angka-angka itu kemudian dibantah Eko. "Itu
salah. Tunjangan dan gaji itu beda," kata dia.
Eko menjelaskan,
kementeriannya belum dapat menyebut angka. Besaran tunjangan kinerja
nantinya akan ditentukan berdasarkan kelayakannya. "Ini yang belum
diputuskan. Masih dibicarakan, berapa sih yang layak," ujarnya.
Sistem penggajian
Eko menambahkan, sistem
penggajian PNS yang dianut saat ini bermacam-macam. Ada sistem
penggajian berbasis kinerja dan posisi jabatan. Sistem penggajian
berbasis posisi jabatan itu mencerminkan beban pekerjaan, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan. Selanjutnya, terdapat sistem penggajian
berbasis personal berdasarkan kualifikasi pegawai, gelar akademik, dan
sertifikasi kompetensi yang dimiliki.
Untuk 2014, dia
menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi akan mengembangkan sistem penggajian berdasarkan posisi
jabatan itu.
"Bagaimana beban
kerjanya, risikonya seperti apa. Kalau sekarang sedang mengembangkan
sistem penggajian berbasis kinerja," tuturnya.
Sementara itu,
untuk saat ini, dia menjelaskan, sistem penggajian yang berlaku masih
berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Besaran gaji belum diukur
berdasarkan kinerja. "Misalnya, golongan III/a, gajinya sekian. Jadi,
kinerja pegawai belum diukur," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan ke-15 atas Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil, disebutkan, gaji pokok PNS golongan I/a masa
kerja 0 tahun sebesar Rp1,32 juta.
Sementara itu, golongan II/a
masa kerja 0 tahun mencapai Rp1,71 juta. Selanjutnya, golongan III/a
dengan masa kerja 0 tahun Rp2,18 juta dan golongan IV/a masa kerja 0
tahun mencapai Rp2,58 juta.
Untuk golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokok yang diberikan Rp5 juta. (Viva News18/9/13)