Ini kebijakan baru untuk Pegawai Negeri Sipil. Terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2014, pemerintah akan menerapkan penilaian berbasis
prestasi kerja. Nilai itu akan mempengaruhi total gaji yang akan dibawa
pulang ke rumah oleh setiap PNS. Kebijakan baru ini merunut pada
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil.
Soal penilaian berbasis
kinerja itu ramai diberitakan media massa, Selasa 17 September 2014.
Beragam tanggapan masyarakat atas rencana itu. Ada yang setuju, ada juga
yang menolak.
Selain merancang soal
penilaian berbasis prestasi itu, pemerintah juga akan mengkaji efisiensi
dan optimalisasi anggaran pada tiap kementerian dan lembaga. Melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
efisiensi anggaran itulah, yang akan dialokasikan untuk pembayaran
tunjangan kinerja berbasis prestasi.
"Kami sedang kaji,
bagaimana mengalihkan anggaran hasil efisiensi itu dengan sistem baru,"
kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Eko Prasodjo, ketika ditemui VIVAnews di kantornya, awal pekan ini.
Eko menjelaskan, melalui sistem baru itu, efisiensi akan diambil dari anggaran tunjangan dinas dan honorarium. "Ini yang masih dalam proses pembahasan. Sistem baru ini tidak menambah biaya baru, karena sifatnya hanya mengalihkan," tuturnya.
Nantinya, Eko menambahkan, selain gaji, PNS akan menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Namun, besaran tunjangan kinerja berdasarkan prestasi PNS itu, yang saat ini belum diputuskan dan masih dalam pembahasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
Sementara itu, prestasi kerja yang dimaksud adalah hasil kerja yang dicapai PNS pada satuan organisasi sesuai sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Sasaran kerja pegawai itu adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai seorang PNS.
Penilaian prestasi kerja PNS itu bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai. Upaya itu dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Eko melanjutkan, saat ini, pemerintah juga masih membahas rancangan peraturan pemerintah tentang gaji dan pensiun. Peraturan ini selanjutnya akan diterapkan bersamaan dengan penerapan penilaian prestasi kerja per 1 Januari 2014. "Jadi, pada saat yang sama, efisiensi anggaran pemerintah terjadi dan hasil efisiensi itu yang digunakan untuk tunjangan berbasis kinerja," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, M Chatib Basri, mengungkapkan, seiring penerapan PP Nomor 46 Tahun 2011 pada tahun depan itu, Kementerian Keuangan telah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja bagi pejabat eselon I.
Dalam peraturan tersebut diatur batas maksimal pejabat struktural dalam mengerjakan proyek-proyek honorarium di luar tugas pokoknya. "Pejabat eselon I boleh mengerjakan proyek honorarium maksimal dua. Jadi, bukan dihapus, tapi dibatasi," ujar Chatib di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 September 2013.
Dengan pembatasan pengerjaan proyek honorarium tersebut, dia optimistis dapat meningkatkan kinerja pejabat eselon I di kementerian dan lembaga. "Artinya, kalau dia banyak mengerjakan proyek, kan tidak fokus pada pekerjaannya. Kalau sedikit, kan bisa konsentrasi, sehingga kompensasi tunjangan bisa lebih baik," tambahnya.
Mengenai besaran kenaikan tunjangan kinerja itu, menurut Chatib, diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Kami siapkan anggarannya saja. Besarannya sesuai proses reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan lembaga," tuturnya.
Eko menjelaskan, melalui sistem baru itu, efisiensi akan diambil dari anggaran tunjangan dinas dan honorarium. "Ini yang masih dalam proses pembahasan. Sistem baru ini tidak menambah biaya baru, karena sifatnya hanya mengalihkan," tuturnya.
Nantinya, Eko menambahkan, selain gaji, PNS akan menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Namun, besaran tunjangan kinerja berdasarkan prestasi PNS itu, yang saat ini belum diputuskan dan masih dalam pembahasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
Sementara itu, prestasi kerja yang dimaksud adalah hasil kerja yang dicapai PNS pada satuan organisasi sesuai sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Sasaran kerja pegawai itu adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai seorang PNS.
Penilaian prestasi kerja PNS itu bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai. Upaya itu dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Eko melanjutkan, saat ini, pemerintah juga masih membahas rancangan peraturan pemerintah tentang gaji dan pensiun. Peraturan ini selanjutnya akan diterapkan bersamaan dengan penerapan penilaian prestasi kerja per 1 Januari 2014. "Jadi, pada saat yang sama, efisiensi anggaran pemerintah terjadi dan hasil efisiensi itu yang digunakan untuk tunjangan berbasis kinerja," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, M Chatib Basri, mengungkapkan, seiring penerapan PP Nomor 46 Tahun 2011 pada tahun depan itu, Kementerian Keuangan telah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja bagi pejabat eselon I.
Dalam peraturan tersebut diatur batas maksimal pejabat struktural dalam mengerjakan proyek-proyek honorarium di luar tugas pokoknya. "Pejabat eselon I boleh mengerjakan proyek honorarium maksimal dua. Jadi, bukan dihapus, tapi dibatasi," ujar Chatib di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 September 2013.
Dengan pembatasan pengerjaan proyek honorarium tersebut, dia optimistis dapat meningkatkan kinerja pejabat eselon I di kementerian dan lembaga. "Artinya, kalau dia banyak mengerjakan proyek, kan tidak fokus pada pekerjaannya. Kalau sedikit, kan bisa konsentrasi, sehingga kompensasi tunjangan bisa lebih baik," tambahnya.
Mengenai besaran kenaikan tunjangan kinerja itu, menurut Chatib, diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Kami siapkan anggarannya saja. Besarannya sesuai proses reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan lembaga," tuturnya.
Sebelumnya, seperti dikutip dari situs setkab.go.id,
disebutkan, dengan sistem baru itu, gaji PNS mulai golongan I hingga IV
dikabarkan akan naik. Gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp70 juta per
bulan. Sementara itu, pejabat eselon II sekitar Rp55-60 juta, dan
eselon III Rp45 juta. Namun, angka-angka itu kemudian dibantah Eko. "Itu
salah. Tunjangan dan gaji itu beda," kata dia.
Eko menjelaskan,
kementeriannya belum dapat menyebut angka. Besaran tunjangan kinerja
nantinya akan ditentukan berdasarkan kelayakannya. "Ini yang belum
diputuskan. Masih dibicarakan, berapa sih yang layak," ujarnya.
Sistem penggajian
Eko menambahkan, sistem
penggajian PNS yang dianut saat ini bermacam-macam. Ada sistem
penggajian berbasis kinerja dan posisi jabatan. Sistem penggajian
berbasis posisi jabatan itu mencerminkan beban pekerjaan, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan. Selanjutnya, terdapat sistem penggajian
berbasis personal berdasarkan kualifikasi pegawai, gelar akademik, dan
sertifikasi kompetensi yang dimiliki.
Untuk 2014, dia menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengembangkan sistem penggajian berdasarkan posisi jabatan itu.
Untuk 2014, dia menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengembangkan sistem penggajian berdasarkan posisi jabatan itu.
"Bagaimana beban
kerjanya, risikonya seperti apa. Kalau sekarang sedang mengembangkan
sistem penggajian berbasis kinerja," tuturnya.
Sementara itu, untuk saat ini, dia menjelaskan, sistem penggajian yang berlaku masih berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Besaran gaji belum diukur berdasarkan kinerja. "Misalnya, golongan III/a, gajinya sekian. Jadi, kinerja pegawai belum diukur," ujarnya.
Sementara itu, untuk saat ini, dia menjelaskan, sistem penggajian yang berlaku masih berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Besaran gaji belum diukur berdasarkan kinerja. "Misalnya, golongan III/a, gajinya sekian. Jadi, kinerja pegawai belum diukur," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan ke-15 atas Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil, disebutkan, gaji pokok PNS golongan I/a masa
kerja 0 tahun sebesar Rp1,32 juta.
Sementara itu, golongan II/a masa kerja 0 tahun mencapai Rp1,71 juta. Selanjutnya, golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun Rp2,18 juta dan golongan IV/a masa kerja 0 tahun mencapai Rp2,58 juta.
Untuk golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokok yang diberikan Rp5 juta. (Viva News18/9/13)
Sementara itu, golongan II/a masa kerja 0 tahun mencapai Rp1,71 juta. Selanjutnya, golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun Rp2,18 juta dan golongan IV/a masa kerja 0 tahun mencapai Rp2,58 juta.
Untuk golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokok yang diberikan Rp5 juta. (Viva News18/9/13)
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya IBU FATMA WATI.Dari Kota Bandung Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit :
Ayam cemani :
Minyak Songolangit :
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar :
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS . PESUGIHAN DANA GAIP KY DIMAS KANJENG
BalasHapussaya ingin berbagi cerita kepada semua teman-teman bahwa saya yg dulunya orang yg paling tersusah,walaupun mau makan itu pun harus hutang dulu sama tetangga dan syukur kalau ada yg mau kasi,semakin aku berusaha semakin jauh juga pekerjaan dan selama aku ingin berbuat baik kepada orang lain semakin banyak pula yg membenci saya karna saya cuma dianggap rendah sama orang lain karna saya tidak punya apa-apa,dan akhirnya saya berencana untuk pergi mencari dukun yg bisa menembus nomor dan disuatu hari saya bertemu sama orang yg pernah dibantu sama AKI JEYAPATI dan dia memberikan nomor AKI JEYAPATI,dia bilan kepada saya kalau AKI JEYAPATI bisa membantu orang yg lagi kesusahan dan tidak berpikir panjang lebar lagi saya langsun menghubungi AKI JEYAPATI dan dengan senan hati AKI JEYAPATI ingin membantu saya,,alhamdulillah saya sudah menang togel yg ke5 kalinya dan rencana saya bersama keluarga ingin membuka usaha dan para teman-teman diluar sana yg ingin seperti saya silahkan hubungi AKI JEYAPATI di 085242280055 saya sangat bersyukur kepada allah karna melalui bantuan AKI JEYAPATI dan kini kehidupan saya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,ingat kesempatan tdk akan datan untuk yg kedua kalinya. KLIK TOGEL 2D 3D 4D 6D DISINI