Minggu, 19 Februari 2012

PGRI Segera Ajukan Uji Kompetensi Guru ke MK


PDFPrint
Sunday, 19 February 2012 ( SINDO )
JAKARTA-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sedang mengkaji untuk membawa penolakan adanya Uji Kompetensi guru ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap melanggar peraturan perundangan.


Ketua PB PGRI Sulistiyo mengatakan,pihaknya dengan dukungan dari beberapa pakar akademisi akan membawa polemik uji kompetensi ke MK. Pasalnya setelah dikaji internal oleh PGRI uji kompetensi untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sejalan dengan UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan tidak sesuai dengan Pasal 12 PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dia menjelaskan,pada Pasal 12 PP No. 74/2008 yang dimaksud uji kompetensi adalah dengan portofolio dan jika belum cukup dilengkapi dengan pendidikan dan pelatihan.

Setelah pendidikan dan pelatihan dilaksanakan, bisa dimengerti jika dilakukan ujian, tetapi bukan sebelum pendidikan dan pelatihan dilaksanakan. “Uji kompetensi jangan digunakan untuk mengeksekusi guru sehingga mereka berpeluang gagal untuk mengikuti sertifikasi guru yang menjadi haknya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya kepada SINDO kemarin. Anggota DPD ini menyatakan, uji kompetensi yang digunakan untuk memilih dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak tepat secara akademik.

Berkaitan dengan itu, pihaknya meminta penyelenggaraan uji kompetensi awal untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi idikaji kembali. Para guru, ujarnya akan menyambut baik jika uji kompetensi untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru itu ditiadakan.Tetapi, jika uji kompetensi seluruh guru yang digunakan untuk memetakan kemampuan kompetensi guru sebagai dasar pelaksanaan pembinaan kinerja dan profesi guru pada masa datang PGRI memberikan dukungan penuh.

Menanggapi aduan ke MK tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh bersikeras tetap akan menggelar uji kompetensi guru. Pasalnya,meskipun tidak diatur dalam peraturan perundangan namun secara konstitusi tidak bertabrakan dengan peraturan yang ada. Namun, ujar Mendikbud, pihaknya tidak akan melarang PGRI mengajukan regulasi uji kompetensi itu ke MK atau penegak hokum lainnya.“Monggo, silahkan jika ada yang mau memanfaatkan jalur hokum untuk menguji kebijakan public yang kami buat,”ungkapnya.

Mantan menkominfo ini menyatakan, pemerintah memang memberikan sertifikat bagi guru yang sudah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Jalur itu untuk memastikan profesionalitas guru itu sendiri. neneng zubaidah