Bulan Mei sudah tanggal 8 , namun PP Kenaikan gaji PNS 2014 yang
ditunggu belum terbit juga. Sebagai catatan nampaknya pada tahun ini
tanggal penerbitan PP perubahan gaji akan menjadi jangka waktu paling
lama setelah adanya pengumuman kenaikan dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya.
Tahun lalu PP No 12 Tahun 2013 yang merupakan PP kenaikakn Gaji Pokok
PNS baru ditandatangani Presiden tanggal 11 April 2013, padahal
sebelumnya belum pernah penerbitan peraturan pemerintah perubahan gaji
PNS melewati bulan Februari.
Kenaikan gaji pokok PNS sudah ditetapkan sebesar 6 % dan sudah
dianggarkan dalam APBN 2014. Persentase 6 % ini dimaksudkan untuk
mempertahankan daya beli para pegawai negeri sipil dari gerusan inflasi
yang dipatok pemerintah pada angka 5,5 % atau sebenarnya riil income
yang dinikmati PNS hanya 0.5 %. Kebijakan kenaikan gaji pokok yang
menyesuaikan inflasi mulai diterapkan pada tahun lalu sehingga dengan
kondisi ekonomi yang stabil persentase kenaikan gaji berkisar pada angka
5 – 7 % pada tahun-tahun mendatang.
Besaran dan persentase sudah ditetapkan dan dianggarkan dalam APBN
2014, mengapa penerbitan PP Kenaikan Gaji Pokok belum diterima sampai
saat ini?
Saat presiden mengumumkan kenaikan gaji PNS, biasanya saat itu juga
harga barang kebutuhan pokok sudah naik terlebih dahulu sementara
kenaikan riil gaji belum dirasakan karena menunggu peraturan pemerintah
diterbitkan. Itulah yang dinamakan announcement effect, kejadian yang
muncul akibat diumumkannya suatu peristiwa.
Apabila dikaitkan antara kenaikan harga kebutuhan pokok dengan momen
atau waktu diterbitkannya PP maka sudah tidak relevan lagi, karena
kenaikan gaji sudah diumumlan pada bulan Agustus 2013. Artinya
penerbitan PP kenaikan gaji pada tanggal dan bulan berapapun sudah tidak
akan berpengaruh terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.
Proses Penyusunan PP
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
Perlu diketahui Peraturan Pemerintah tentang kanaikan gaji ini
merupakan perubahan atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil. Pembuatan PP ini sebagai hal yang rutin tiap tahun
dilakukan sehingga lebih memudahkan Kemenkumham melakukan harmonisasi
rancangan peraturan pemerintah termasuk koordinasi dengan instansi yang
terkait dengan PP ini.
Sesuai ketentuan proses pengundangan suatu Peraturan Pemerintah
setelah melalui proses harmonisasi menjadi domain Sekretariat Negara
(Setneg). Setneg akan memproses Rancangan PP tersebut melalui 2 (dua)
prosedur yakni Analisis Rancangan Peraturan Pemerintah dan Prosedur
Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah.
Prosedur Analisis dilaksanakan melalui proses pemeriksaan
administrasi , pengumpulan data, dan analisis terhadap Rancangan PP.
Jika tidak ada masalah dengan isi Rancangan PP, Mensesneg menyampaikan
surat dan naskah RPP kepada pemrakarsa dan Menteri terkait .
Sedangkan prosedur penyelesaian Rancangan dapat digambarkan dalam bagan berikut ini:
Kata kuncinya “Penandatangan PP oleh Presiden”
Disamping soal ketidakpastian, mundurnya PP kenaikan gaji ini akan
berdampak pada penerimaan gaji ketigabelas. Besaran Gaji 13 PNS
ditentukan berdasarkan gaji bulan Juni. Penyampaian SPM Gaji Induk ke
KPPN sesuai ketentuan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran
atau tanggal 15 Mei 2014. Tahun lalu PP diterbitkan minggu III bulan
April 2013, sehingga tidak ada masalah berkaitan dengan gaji 13. Jika
sebelum tanggal 15 Mei 2014, PP Kenaikan gaji belum diterima juga harus
dipikirkan langkah-langkah antisipasi agar gaji 13 yang diterima sudah
termasuk kenaikan gaji.(
Tidak ada komentar:
Posting Komentar